Skip to main content

Per 25 Desember 2020, Pembangunan Fase 2A Capai 9,809 persen

Ilustrasi Stasiun Monas
Ilustrasi Stasiun Monas yang sedang dalam tahap persiapan pembangunan. 

Pembangunan fase 2A MRT Jakarta CP 201 berlangsung sesuai jadwal. Per 25 Desember 2020 lalu, perkembangan telah mencapai 9,809 persen. CP 201 merupakan paket kontrak membangun dua terowongan dari Stasiun Bundaran HI hingga Stasiun harmoni, Stasiun Thamrin, dan Stasiun Monas. Saat ini sedang dan telah dilakukan pelebaran jalan untuk rekayasa lalu lintas sepanjang Jalan Thamrin, pembangunan halte transjakarta di Jalan Thamrin, pembangunan pos polisi di Jalan Medan Merdeka, relokasi pohon, serta pembangunan pusat informasi (visitor center) di area Taman Monas. Selain itu, tim kontraktor juga telah mempersiapkan pekerjaan D Wall stasiun, guide wall, king post, dan soil injection di Jalan Thamrin.

Salah satu stasiun yang ada dalam paket kontrak ini, Stasiun Thamrin, akan menjadi salah satu stasiun terpanjang di koridor Utara—Selatan yang menghubungkan Ancol Barat dan Lebak Bulus. Stasiun ini akan dibangun dengan panjang 455 meter dan 200 meter di antaranya akan disiapkan sebagai area komersial. Di stasiun ini pula akan menjadi pertemuan dengan jalur timur dan barat MRT Jakarta. Sedangkan Stasiun Monas akan menjadi stasiun ikonik karena terhubungkan langsung dengan kawasan Taman Monumen Nasional.

Ilustrasi Stasiun Thamrin
Ilustrasi Stasiun Thamrin. 

Pembangunan fase 2 MRT Jakarta terdiri dari dua bagian, yaitu fase 2A yang meliputi jalur dan stasiun dari Bundaran HI hingga Kota, dan fase 2B yang meliputi jalur dan stasiun selanjutnya hingga Ancol Barat, termasuk depo. Fase 2A dibangun dengan dua segmen, yaitu segmen 1 dari Bundaran HI hingga Harmoni yang direncanakan selesai pada Maret 2025 dan segmen 2 dari Harmoni sampai dengan kota yang direncanakan selesai pada Agustus 2027. Sedangkan fase 2B masih dalam studi kelayanan (feasibility study).  

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terus menggalakkan pengembangan sektor transportasi publik di kawasan Jabodetabek. Berdasarkan hasil rapat kabinet terbatas pada 8 Januari 2019 silam, Presiden RI memberikan arahan agar pengelolaan moda transportasi Jabodetabek diberikan kewenangan kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebesar 51 persen dan pemerintah pusat sebesar 49 persen. Presiden RI juga meminta agar Kementerian BUMN RI dan Kementerian Perhubungan RI memberikan hak pengelolaan atas seluruh stasiun, rute, dan kereta yang ada di DKI Jakarta kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Dalam arahan tersebut juga disebutkan bahwa pengelolaan akan berada dalam satu otoritas dan manajemen integrasi transportasi.

Di masa depan, fase 2 MRT Jakarta merupakan bagian dari rencana pengembangan 230 kilometer jaringan MRT Jakarta yang ditargetkan selesai pada 2030. Dengan semakin luasnya jaringan MRT Jakarta yang terintegrasi dengan moda transportasi publik lainnya serta integrasi tarif dan pengembangan kawasan di sekitar stasiun, target 75 persen masyarakat Jakarta menggunakan transportasi publik dapat tercapai.

Penulis: Nasrullah.