Skip to main content

Laporan Harta Kekayaan Negara (LHKPN) di PT MRT Jakarta (Perseroda)

Peraturan Terkait LHKPN

Sejak tahun 2017, PT MRT Jakarta (Perseroda) “Perseroan” memiliki Pedoman Pengelolaan Laporan Harta Kekayaan Negara (LHKPN) yang disahkan melalui Peraturan Direksi No. 009 Tahun 2017 yang terakhir dimutakhirkan di tahun 2020 melalui Peraturan Direksi No. 048 Tahun 2020 yang disusun berdasarkan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi No. 7 Tahun 2016 dan No. 2 Tahun 2020.

 

Wajib Lapor LHKPN

Melalui Peraturan Direksi No. 048 Tahun 2020, Wajib Lapor LHKPN ditentukan bukan hanya untuk pejabat di Perseroan, tetapi juga untuk pejabat di Anak Perusahaan dan Perusahaan Patungan. Berikut adalah struktur Wajib Lapor LHKPN Perseroan:

PT MRT Jakarta (Perseroda)

Anak Perusahaan / Perusahaan Patungan

Dewan Komisaris

Direksi

Kepala Divisi atau setara

Kepala Departemen atau setara

Dewan Komisaris

Direksi

Kepala Divisi atau setara

 

Unit Pengelola LHKPN

Pengelolaan LHKPN Perseroan dilakukan oleh Unit Pengelola LHKPN (UPL) yang berada di bawah koordinasi Direktur Keuangan & Manajemen Korporasi dan dipantau sehari-hari oleh Divisi Corporate Secretary. Tugas UPL antara lain adalah untuk melakukan pendampingan dalam pengisian dan pelaporan LHKPN Wajib Lapor, memantau kepatuhan pengisian dan pelaporan LHKPN, dan memutakhirkan data Wajib Lapor Perseroan. Struktur UPL Perseroan beserta tugasnya adalah sebagai berikut:

 

Ketentuan dan Cara Melapor LHKPN

Berdasarkan Peraturan Direksi No. 048 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Laporan Harta Kekayaan Negara di Lingkungan PT MRT Jakarta (Perseroda), berikut adalah ketentuan pelaporan LHKPN bagi Wajib Lapor:

  1. Wajib LHKPN menyampaikan LHKPN kepada KPK pada saat
  1. Pengangkatan pada saat pertama kali menjabat;
  2. Pengangkatan Kembali setelah berakhirnya masa jabatan atau pensiun;
  3. Berakhirnya masa jabatan atau pensiun; atau
  4. Masih menjabat
  1. Penyampaian LHKPN sebagaimana dimaksud pada 1a-c disampaikan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak saat pengangkatan pertama/pengangkatan Kembali/berakhirnya jabatan
  2. Penyampaian LHKPN sebagaimana dimaksud pada 1d disampaikan secara periodik setiap 1 (satu) tahun sekali atas Harta Kekayaan per tanggal 31 Desember tahun laporan.
  3. Penyampaian LHKPN sebagaimana dimaksud pada poin 3 disampaikan dalam jangka waktu paling lambat tanggal 31 Maret tahun berikutnya.
  4. Penyampaian LHKPN dilakukan melalui aplikasi e-LHKPN pada alamat www.elhkpn.kpk.go.id

Untuk mengetahui lebih lanjut tentang ketentuan dan cara melapor LHKPN, dapat mengunduh dokumen berikut:

Pengumuman / e-Announcement LHKPN

Setiap tahunnya, Wajib Lapor Perseroan menyampaikan LHKPN melalui aplikasi e-LHKPN. Rekapitulasi pelaporan Wajib Lapor Perseroan dapat diakses melalui link berikut:

 

 

e-Announcement LHKPN PT MRT Jakarta (Perseroda)