Dukung PPKM Darurat, Tiga Stasiun MRT Jakarta Ditutup Sementara
Dalam rangka mendukung penerapan PPKM Darurat Jawa--Bali yang dilakukan pemerintah sebagai upaya penanganan COVID-19, PT MRT Jakarta (Perseroda) menutup sementara tiga stasiun, yaitu Haji Nawi, ASEAN, dan Setiabudi Astra. Penutupan ini akan diterapkan pada Minggu, 18 Juli 2021.
Plt. Kepala Divisi Corporate Secretary PT MRT Jakarta (Perseroda) Ahmad Pratomo mengatakan bahwa penutupan tiga stasiun yang kami lakukan untuk membatasi mobilitas masyarakat khususnya di Jakarta, yang nantinya diharapkan mampu mengurangi angka penyebaran virus COVID-19. “Adapun pemberlakuan kebijakan ini sebelumnya telah melalui kajian bersama Dinas Perhubungan DKI Jakarta dengan mempertimbangkan berbagai hal di antaranya yaitu tingkat kepadatan stasiun yang rendah, bukan merupakan stasiun besar, serta lokasi stasiun yang tidak berdekatan dengan fasilitas pelayanan kesehatan,” jelas ia.
Sehubungan dengan penutupan sementara tiga stasiun tersebut, MRT Jakarta mengimbau kepada para pengguna untuk dapat menggunakan alternatif stasiun MRT terdekat lainnya, yaitu:
- Stasiun MRT Cipete Raya dan Stasiun MRT Blok A sebagai alternatif Stasiun MRT Haji Nawi,
- Stasiun MRT Senayan dan Stasiun MRT Blok M BCA sebagai alternatif Stasiun MRT ASEAN, dan
- Stasiun MRT Bendungan Hilir dan Stasiun MRT Dukuh Atas BNI sebagai alternatif Stasiun MRT Setiabudi Astra.
Dalam kondisi pandemi saat ini, MRT Jakarta terus berkomitmen untuk bersama-sama melakukan berbagai upaya dalam menekan angka penyebaran virus COVID-19. Ahmad Pratomo turut memaparkan “Sebagai bentuk komitmen kami, selain melalui penyesuaian kebijakan layanan operasional, kami juga menghadirkan penyediaan layanan vaksinasi COVID- 19 secara gratis untuk masyarakat umum, dan senantiasa melakukan optimalisasi penerapan protokol kesehatan dalam memenuhi kebutuhan akan layanan transportasi publik aman dan nyaman untuk masyarakat yang tetap harus melakukan perjalanan selama periode PPKM Darurat ini.” ungkap ia.
Sebelumnya, MRT Jakarta telah menerapkan beberapa penyesuaian kebijakan layanan operasional terkait penerapan PPKM Darurat seperti pemberlakuan pemeriksaan dokumen STRP sebagai persyaratan pelaku perjalanan, perubahan jadwal operasional, dan pemberlakuan protokol kesehatan di stasiun MRT secara ketat.
Penulis: Nasrullah
Berita Lainnya
-
Per 25 Oktober, Pembangunan Fase 2A CP 201 Capai 22,84 Persen
29 October 2021 -
Jembatan Layang Stasiun ASEAN Dibuka
19 May 2021 -
PT MRT Jakarta (Perseroda), PAM Jaya, dan Palyja Bekerja Sama Lakukan Pekerjaan Relokasi Pipa Distribusi Air Bersih di Jalur Pembangunan Stasiun Glodok dan Kota
23 February 2022