Skip to main content

Lebak Bulus: Gerbang Suar Jakarta

Image
TOD LBB
Ilustrasi area Simpang Temu Lebak Bulus. 

Berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 65 Tahun 2021, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menugaskan PT MRT Jakarta (Perseroda) sebagai pengelola kawasan berorientasi transit koridor utara—selatan untuk enam kawasan, yaitu Lebak Bulus, Fatmawati, Blok M dan Sisingamangaraja, Istora dan Senayan, Dukuh Atas, dan Bundaran HI. Melalui peraturan ini, PT MRT Jakarta (Perseroda) akan menghadirkan sebuah kawasan area perkotaan yang memadukan fungsi transit dengan manusia, kegiatan, bangunan, dan ruang publik agar tercipta optimalisasi akses terhadap transportasi publik yang akan menunjang daya angkut penumpang. Salah satunya ialah Lebak Bulus.

Dalam Peraturan Gubernur Nomor 57 Tahun 2020 tentang Panduan Rancang Kota Kawasan Pembangunan Berorientasi Transit Lebak Bulus yang berlokasi di Kecamatan Cilandak dan Kecamatan Kebayoran Lama, ditetapkan luas kawasan mencapai sekitar 76 hektare dengan batas wilayah mencakup sisi utara hingga Kelurahan Pondok Pinang, sisi barat hingga Kota Tangerang Selatan, sisi timur berbatasan dengan Kelurahan Pondok Pinang dan Kelurahan Lebak Bulus, dan sisi selatan Kelurahan Lebak Bulus.

Pengembangan kawasan hingga 700 meter dari Stasiun Lebak Bulus Grab ini akan menyediakan fungsi campuran hingga 200.000 meter persegi. Fungsi campuran ini akan memaksimalkan fungsi lahan Lebak Bulus dan memberikan efektivitas waktu yang lebih untuk pengguna denagn menyediakan tempat tinggal, bekerja, dan rekreasi di dekat titik transit. Pengembangan ini juga akan menciptakan aktivitas 24/7 serta menambah nilai ekonomi dan investasi.

Selain itu, pengembangan kawasan juga akan menyediakan hingga 1,5 hektare taman dan ruang terbuka dalam bentuk taman, plaza, dan ruang terbuka publik baru yang akan mengubah identitas Lebak Bulus serta menyediakan ruang aktivitas sosial yang meningkatkan rasa kebersamaan, termasuk 78.404 meter persegi ruang publik teduh berupa jalur teduh dan plaza yang akan meningkatkan intensitas berjalan kaki dari destinasi lokal ke titik transit dan sebaliknya. Peningkatan keteduhan juga akan mengurangi efek urban heat island.  

Kawasan ini juga akan menyediakan area khusus UMKM seluas 5.000 meter persegi yang bertujuan untuk mempromosikan sektor bisnis informal dan meningkatkan aktivitas kehidupan kota melalui gerai UMKM sebagai bagian dari geliat ekonomi kota, juga memberikan kemudahan akses terhadap berbagai macam barang dan jasa di ruang-ruang publik.

Pengembangan kawasan berorientasi transit akan menunjukkan keberpihakan kepada pejalan kaki. Di Lebak Bulus, akan disediakan sekitar 2.200 meter jalur pedestrian layang yang akan menghubungkan stasiun MRT Jakarta Lebak Bulus Grab dengan area komersial bangunan di sekitarnya. Salah satunya dengan jembatan penghubung dari dan ke Poins Square. Lebih jauh lagi, pembaruan dan peningkatan kualitas jalur pejalan kaki akan memberikan rute yang aman, nyaman, dan mudah diakses sepanjang total 8,2 kilometer. Hal ini akan semakin mendorong gaya hidup sehat dengan berjalan kaki dan bersepeda sebagai bagian dari moda transportasi sehari-hari.

Sebagai stasiun di ujung koridor utara—selatan, penyediaan area park and ride bagi pengguna transportasi pribadi dari area-area di sekitar kawasan yang akan masuk ke kawasan bisnis dan pusat Jakarta dengan MRT Jakarta atau transportasi publik lainnya. Selain itu, bagi komuter yang ingin beralih secara cepat dari kendaraan pribadi ke kendaraan umum, dapat menggunakan area drop of di transit plaza.

Salah satu pembangunan yang sedang dilaksanakan ialah Simpang Temu Lebak Bulus yang terdiri dari jembatan penghubung antara Stasiun Lebak Bulus Grab dan Poins Square sepanjang sekitar 245 meter, lift, eskalator, tangga, parkir sepeda, dan transit plaza seluas sekitar 2.000 meter persegi. Hingga Maret 2022, perkembangan pembangunannya telah mencapai sekitar 20 persen dan ditargetkan beroperasi pada Oktober 2022.