Jadwal MRT Jakarta Per 25 September 2021
Terhitung sejak Sabtu (25-9-2021) mendatang, PT MRT Jakarta (Perseroda) mulai memberlakukan jadwal operasi pukul 06.00—21.30 WIB setiap hari berlaku Senin—Jumat dengan selang waktu keberangkatan kereta setiap 10 menit dan pukul 6.30—21.30 WIB pada akhir pekan dengan selang waktu keberangkatan antarkereta setiap 15 menit. PT MRT Jakarta (Perseroda) juga membatasi kapasitas keterangkutan per kereta (cars) 65 orang per kereta (gerbong/cars). Penyesuaian jadwal operasi ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Nomor 394 Tahun 2021.
Selama berada di dalam area stasiun dan kereta, pengguna jasa wajib mengikuti aturan yang berlaku, termasuk penerapan protokol kesehatan yang terkait dengan pencegahan penyebaran virus COVID-19, seperti memakai masker, menjaga jarak, dan senantiasa menjaga kebersihan tangan dengan mencuci menggunakan sabun. Pengguna jasa juga diminta untuk tidak berbicara baik satu maupun dua arah selama berada di dalam kereta.
PT MRT Jakarta (Perseroda) secara konsisten menerapkan protokol kesehatan terkait pencegahan penyebaran COVID-19 dengan ketat di setiap area stasiun dan kereta. Setiap pengguna jasa dapat mengunduh panduan Protokol BANGKIT di situs web www.jakartamrt.co.id sebelum menggunakan layanan MRT Jakarta.
Situasi pandemi COVID-19 berdampak besar terhadap angka keterangkutan MRT Jakarta. Sepanjang Agustus 2021 lalu, tercatat 184.649 orang menggunakan layanan MRT Jakarta. Jumlah menunjukkan bahwa rata-rata per hari, sekitar 5.989 orang menggunakan MRT Jakarta dengan 3.837 jumlah perjalanan kereta tanpa pembatalan maupun keterlambatan keberangkatan. Ketepatan waktu tempuh, kedatangan, dan berhenti ratangga pun mencapai 100 persen.
Jumlah pengguna pada Agustus tersebut menunjukkan kenaikan apabila dibandingkan dengan jumlah pengguna MRT Jakarta pada bulan sebelumnya, yaitu Juli 2021 di angka 134.055 orang dengan rata-rata per hari 4.324 orang. Kenaikan jumlah pengguna tersebut disebabkan oleh perubahan kebijakan pemerintah terkait PPKM level 4 ke PPKM level 3. Pemberlakukan PPKM Level 3 di pertengahan Agustus membuat angka keterangkutan (ridership) MRT Jakarta lebih meningkat lagi dan terjadi persentase kenaikan 142 persen. Sebelum masuk ke area berbayar (paid concourse) stasiun, pengguna jasa diharapkan memindai kode QR aplikasi PeduliLindungi yang tersedia di depan pintu penumpang (passenger gate) dan menunjukkan ke petugas. Informasi detail terkait syarat termutakhir, dapat dilihat di akun media sosial PT MRT Jakarta (Perseroda).