Skip to main content

Perubahan Jadwal Operasional Jarak Antar Kereta (Headway) MRT Jakarta Dalam Masa PPKM Berbasis Mikro

Jakarta, 28 Februari 2021. Sehubungan dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro yang ditetapkan pemerintah sebagai strategi baru untuk mengurangi potensi penyebaran virus Covid-19, PT MRT Jakarta melakukan perubahan jarak antar kereta (headway) menjadi 10 menit flat untuk seluruh jam operasional selama PPKM Berbasis Mikro yang akan efektif diberlakukan mulai Senin, 1 Maret 2021.

Adapun perubahan jadwal operasional jarak antar kereta (headway) MRT Jakarta yang ditetapkan merupakan tindak lanjut dari Keputusan Gubernur DKI Jakarta nomor 107 Tahun 2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan surat balasan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta No. 755/-1.811.32 serta evaluasi pola operasi sebelumnya terhadap jumlah penumpang. Sehubungan dengan hal tersebut, maka perubahan kebijakan layanan operasi MRT Jakarta menjadi berikut :

  1. Jam Operasional Senin – Jumat (hari kerja) pukul 05.00 WIB sampai dengan pukul 22.00 WIB dan Sabtu – Minggu (akhir pekan) pukul 06.00 sampai dengan pukul 20.00 WIB.
  2. Jarak antar kereta (headway) yaitu :
    • Weekdays a. Tiap 10 menit untuk jam sibuk (07.00 WIB – 09.00 WIB dan 17.00 WIB - 19.00 WIB) b. Tiap 10 menit di luar jam sibuk.
    • Weekend (akhir pekan): Tiap 10 menit.
  3. Pembatasan jumlah pengguna 62-67 orang per kereta (gerbong) atau 390 orang per rangkaian kereta.

“Sudah menjadi komitmen kami sejak awal MRT Jakarta beroperasi untuk terus memberikan pelayanan yang optimal, serta tetap menjalankan fungsi kami sebagai penyedia transportasi publik untuk memfasilitasi segala bentuk kegiatan masyarakat dalam bermobilitas khususnya di Jakarta,” ungkap Direktur Operasional dan Pemeliharaan PT MRT Jakarta (Perseroda), Muhammad Effendi. “Segala bentuk penyesuaian jadwal operasional yang berlaku merupakan bentuk dukungan MRT Jakarta atas upaya pemerintah dalam menanggulangi tersebarnya virus Covid-19.” lanjut ia.

PT MRT Jakarta (Perseroda) tetap mengimbau masyarakat untuk disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan di lingkungan MRT Jakarta, seperti kewajiban memakai masker, menjaga jarak antar pengguna, rajin mencuci tangan, serta tidak berbicara, baik satu atau dua arah, selama di dalam kereta dan area peron stasiun. Untuk mengetahui lebih detail mengenai kebijakan jadwal operasional MRT Jakarta, masyarakat dapat akses melalui akun media sosial MRT Jakarta.

***


Plt Corporate Secretary Division Head PT MRT Jakarta (Perseroda)
Ahmad Pratomo

 

Untuk informasi lebih lanjut, silakan menghubungi:
PT MRT Jakarta
Plt. Corporate Secretary Division Head di [email protected]; 0852 8308 2408 | Situs web: www.jakartamrt.co.id | Facebook: facebook.com/jakartamrt | Twitter: @mrtjakarta | Instagram: @mrtjkt

Unduh Siaran Pers