Skip to main content

Perubahan Jadwal Operasional MRT Jakarta dalam masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro

Jakarta, 10 Februari 2021. Sehubungan dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro yang ditetapkan pemerintah sebagai strategi baru untuk mengurangi potensi penyebaran virus Covid-19, PT MRT Jakarta melakukan perubahan jadwal operasional selama PPKM Berbasis Mikro yang akan efektif diberlakukan mulai Kamis, 11 Februari 2021.

 

Direktur Operasional dan Pemeliharaan PT MRT Jakarta (Perseroda), Muhammad Effendi, mengatakan bahwa perubahan jadwal operasional kereta sebagai bentuk dukungan atas upaya pemerintah dalam  menanggulangi tersebarnya virus Covid-19  lebih lanjut. Adapun perubahan jadwal operasional yang berlaku tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Nomor 65 Tahun 2021.

 

Sehubungan dengan hal tersebut, maka perubahan kebijakan layanan operasi MRT Jakarta menjadi berikut :

  1. Jam Operasional Senin – Jumat (hari kerja) pukul 05.00 WIB sampai dengan pukul 22.00 WIB dan Sabtu – Minggu (akhir pekan) pukul 06.00 sampai dengan pukul 20.00 WIB.
  2. Jarak antar kereta (headway) yaitu :

Weekdays a. Tiap 5 menit untuk jam sibuk (07.00 WIB – 09.00 WIB dan 17.00 WIB – 19.00 WIB)  b. Tiap 10 menit di luar jam sibuk.

• Weekend (akhir pekan): Tiap 10 menit.

  1. Pembatasan jumlah pengguna 62-67 orang per kereta (gerbong) atau 390 orang per rangkaian kereta.

 

Meskipun demikian, PT MRT Jakarta (Perseroda) tetap mengimbau masyarakat untuk disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan di lingkungan MRT Jakarta, seperti kewajiban memakai masker, menjaga jarak antar pengguna, rajin mencuci tangan, serta tidak berbicara, baik satu atau dua arah, selama di dalam kereta dan area peron stasiun. Untuk mengetahui lebih detail mengenai kebijakan jadwal operasional MRT Jakarta, masyarakat dapat akses melalui akun media sosial MRT Jakarta.

***

Plt Corporate Secretary Division Head PT MRT Jakarta (Perseroda)

Ahmad Pratomo

 

Untuk informasi lebih lanjut, silakan menghubungi:

PT MRT Jakarta

Plt. Corporate Secretary Division Head di ahmad.pratomo@jakartamrt.co.id; 0852 8308 2408 | Situs web: www.jakartamrt.co.id | Facebook: facebook.com/jakartamrt | Twitter: @mrtjakarta | Instagram: @mrtjk

Unduh Siaran Pers