Skip to main content

Perubahan Jadwal Operasional MRT Jakarta dalam PSBB Masa Transisi

SIARAN PERS
Untuk diterbitkan segera

Perubahan Jadwal Operasional MRT Jakarta dalam PSBB Masa Transisi

Jakarta, 11 Oktober 2020. Sehubungan dengan perpanjangan kembali pemberlakuan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara bertahap dan memasuki Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Masa Transisi yang ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, MRT Jakarta melakukan beberapa perubahan terkait kebijakan jadwal operasional yang akan efektif diberlakukan mulai Senin, 12 Oktober 2020.

Sehubungan dengan hal tersebut, sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Nomor 105 Tahun 2020, maka perubahan kebijakan layanan operasi MRT Jakarta menjadi sebagai berikut:
1.    Jam operasional Weekdays (hari kerja) pukul 05.00 WIB sampai dengan pukul 21.00 WIB dan Weekend (akhir pekan) pukul 06.00 WIB sampai dengan pukul 20.00 WIB;

2. Jarak antar kereta (headway) yaitu: • Weekdays (hari kerja): a. Tiap 5 menit untuk jam sibuk (07.00 WIB – 09.00 WIB dan 17.00 WIB – 19.00 WIB) b. Tiap 10 menit di luar jam sibuk • Weekend (akhir pekan): Tiap 10 menit.

3. Pembatasan jumlah pengguna 62-67 orang per kereta (gerbong) atau 390 orang per
rangkaian kereta.

PT MRT Jakarta (Perseroda) senantiasa mengimbau bagi pengguna MRT Jakarta yang tetap harus berpergian untuk dapat selalu disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan Bangkit Bersama di area stasiun dan kereta. PT MRT Jakarta (Perseroda) terus menerapkan prinsip menjaga jarak, mencuci tangan, dan memakai masker (3M) di lingkungan MRT Jakarta.

 
***
 
Corporate Secretary Division Head PT MRT Jakarta
Muhamad Kamaluddin
 
Untuk informasi lebih lanjut, silakan menghubungi:
PT MRT Jakarta
Corporate Secretary Division Head di [email protected]; 0812 1096 0282 |
Situs web: www.jakartamrt.co.id | Facebook: facebook.com/jakartamrt | Twitter:
@mrtjakarta | Instagram: @mrtjkt

 

Unduh Siaran Pers