Skip to main content

Kebijakan Operasional MRT Jakarta dalam Penerapan Kembali Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) DKI Jakarta

SIARAN PERS
Untuk diterbitkan segera

Kebijakan Operasional MRT Jakarta dalam Penerapan Kembali Pembatasan Sosial Berskala
Besar (PSBB) DKI Jakarta

Jakarta, 13 September 2020. Sehubungan dengan langkah kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam menekan laju penyebaran COVID-19, Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan, kembali menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta.  Penyesuaian terhadap beberapa bidang usaha dilakukan, termasuk transportasi publik yang kembali dibatasi jumlah kapasitas dan waktu layanannya.

Mendukung kebijakan tersebut, PT MRT Jakarta (Perseroda) kembali menyesuaikan kebijakan atas layanan operasional MRT Jakarta dengan jam layanan operasional MRT Jakarta pukul 05.00 sampai dengan 22.00 WIB yang efektif diberlakukan Senin 14 September 2020 besok, bersamaan dengan mulai diberlakukannya kembali Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Direktur Utama PT MRT Jakarta (Perseroda), William Sabandar, mengatakan bahwa kebijakan operasional ini merupakan bentuk dukungan diterapkannya kembali Pembatasan Sosial Berskala Besar di lingkungan DKI Jakarta dan demi mendukung kegiatan-kegiatan esensial yang masih berjalan. “Besok MRT Jakarta beroperasi dari pukul 05.00 sampai dengan 22.00 WIB dengan jarak antar kereta (headway) 5 menit di jam sibuk dan 10 menit di jam normal,” ujar ia. “Kebijakan yang diberlakukan melanjutkan kebijakan sebelumnya yaitu pembatasan jumlah penumpang 62-67 orang dalam satu kereta dan penerapan Protokol BANGKIT di lingkungan MRT Jakarta yang akan tetap dilaksanakan dengan disiplin,” tambah ia.  “Perkembangan mengenai kebijakan layanan MRT Jakarta akan diinformasikan secara berkala melalui kanal informasi PT MRT Jakarta (Perseroda), termasuk media sosial,” ungkap William.

PT MRT Jakarta (Perseroda) senantiasa mengimbau bagi masyarakat yang tetap harus berpergian menggunakan MRT Jakarta untuk dapat selalu disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan di lingkungan MRT Jakarta, seperti kewajiban memakai masker, menjaga jarak antar pengguna, rajin mencuci tangan, serta tidak berbicara, baik satu atau dua arah, selama di dalam kereta dan area peron stasiun. Untuk mengetahui lebih lanjut mengenai kebijakan jadwal operasional MRT Jakarta berikutnya akan disampaikan secara berkala melalui akun media sosial MRT Jakarta.

***
 
Corporate Secretary Division Head PT MRT Jakarta
Muhamad Kamaluddin
 
Untuk informasi lebih lanjut, silakan menghubungi:
PT MRT Jakarta
Corporate Secretary Division Head di [email protected]; 0812 1096 0282 | Situs web: www.jakartamrt.co.id | Facebook: facebook.com/jakartamrt | Twitter: @mrtjakarta | Instagram: @mrtjkt

 

Unduh Siaran Pers