PT MRT Jakarta (Perseroda) kembali menorehkan prestasi melalui penghargaan sebagai Badan Publik Terbaik Kategori BUMD dalam gelaran Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2021 yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta. Penghargaan diberikan langsung oleh Gubernur Provinsi DKI Jakarta Anies Baswedan kepada Direktur Operasi dan Pemeliharaan PT MRT Jakarta (Perseroda) Muhammad Effendi di Balai Agung DKI Jakarta pada Kamis (23-12-2021). Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik di Provinsi DKI Jakarta tahun 2021 ini berfokus pada indikator pengumuman dan penyediaan informasi publik, perkembangan dan inovasi teknologi serta layanan informasi pada masa pandemi COVID-19. Melalui indikator tersebut, penilaian dilakukan pada layanan informasi yang inovatif serta mudah diakses oleh masyarakat sehingga akan terciptanya badan publik yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel dan juga dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan amanat UU Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, serta ikut dalam membangun tata kelola pemerintahan yang baik atau Good Governance. PT MRT Jakarta (Perseroda) sebagai badan usaha milik pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang bergerak di bidang layangan transportasi publik menyadari bahwa keterbukaan informasi merupakan praktik penting dalam menjalankan tata kelola perusahaan yang baik. PT MRT Jakarta (Perseroda) juga senantiasa menghasilkan inovasi-inovasi baru dalam menyajikan informasi dalam bentuk digital seperti situs web dan berbagai kanal media sosial demi memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat.
PT MRT Jakarta (Perseroda) kembali menorehkan prestasi melalui penghargaan sebagai Badan Publik Terbaik Kategori BUMD dalam gelaran Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2021 yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta. Penghargaan diberikan langsung oleh Gubernur Provinsi DKI Jakarta Anies Baswedan kepada Direktur Operasi dan Pemeliharaan PT MRT Jakarta (Perseroda) Muhammad Effendi di Balai Agung DKI Jakarta pada Kamis (23-12-2021).
Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik di Provinsi DKI Jakarta tahun 2021 ini berfokus pada indikator pengumuman dan penyediaan informasi publik, perkembangan dan inovasi teknologi serta layanan informasi pada masa pandemi COVID-19. Melalui indikator tersebut, penilaian dilakukan pada layanan informasi yang inovatif serta mudah diakses oleh masyarakat sehingga akan terciptanya badan publik yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel dan juga dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan amanat UU Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, serta ikut dalam membangun tata kelola pemerintahan yang baik atau Good Governance.
PT MRT Jakarta (Perseroda) sebagai badan usaha milik pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang bergerak di bidang layangan transportasi publik menyadari bahwa keterbukaan informasi merupakan praktik penting dalam menjalankan tata kelola perusahaan yang baik. PT MRT Jakarta (Perseroda) juga senantiasa menghasilkan inovasi-inovasi baru dalam menyajikan informasi dalam bentuk digital seperti situs web dan berbagai kanal media sosial demi memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat.