Skip to main content

907.146 Orang Gunakan MRT Jakarta pada November 2021

penumpang
Seiring turunnya level PPKM oleh pemerintah, jumlah pengguna jasa MRT Jakarta meningkat. Meski demikian, penerapan protokol COVID-19 tetap dilaksanakan di setiap stasiun dan ratangga. Foto oleh PT MRT Jakarta (Perseroda)/Irwan Citrajaya.

Sepanjang November 2021 lalu, tercatat 907.146 orang menggunakan layanan MRT Jakarta. Jumlah tersebut menunjukkan bahwa rata-rata per hari sekitar 30.238 orang menggunakan MRT Jakarta dengan 7.274 jumlah perjalanan kereta tanpa pembatalan maupun keterlambatan keberangkatan. Ketepatan waktu tempuh, kedatangan, dan berhenti ratangga pun mencapai 99,99 persen. Jumlah pengguna pada Oktober tersebut menunjukkan kenaikan sekitar 31,8 persen apabila dibandingkan dengan jumlah pengguna MRT Jakarta pada bulan sebelumnya, yaitu Oktober 2021 di angka 707.854 orang dengan rata-rata per hari 22.834 orang. Kenaikan  jumlah pengguna tersebut disebabkan oleh perubahan kebijakan pemerintah terkait PPKM level 2 ke PPKM level 1 pada November 2021.

Terhitung sejak Kamis, 4 November 2021, PT MRT Jakarta (Perseroda) mulai memberlakukan jadwal operasi pukul 05.00—22.30 WIB setiap hari berlaku Senin—Jumat dengan selang waktu keberangkatan kereta setiap 5 menit pada jam sibuk, yiatu 7.00—9.00 WIB dan 17.00—19.00 WIB, dan setiap 10 menit di luar itu. Sedangkan pada akhir pekan, MRT Jakarta beroperasi mulai pukul  6.00—22.30 WIB

dengan selang waktu keberangkatan antarkereta setiap 10 menit. PT MRT Jakarta (Perseroda) juga membatasi kapasitas keterangkutan per kereta (cars) 65 orang per kereta (gerbong/cars). Penyesuaian jadwal operasi ini merupakan tindak lanjut dari Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1 di DKI Jakarta yang ditetapkan pemerintah dalam Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1312 Tahun 2021.

kode QR
Tren pembayaran menggunakan kode QR dari aplikasi MRT-J terus meningkat seiring gaya hidup urban yang mulai berbasis aplikasi. Foto oleh PT MRT Jakarta (Perseroda)/Irwan Citrajaya.

            Selama pemberlakuan PPKM, MRT Jakarta mensyaratkan setiap pengguna jasa menunjukkan bukti sudah mengikuti vaksin. Hal ini sesuai dengan surat keputusan Kepala Dinas Perhubungan bahwa pengguna MRT Jakarta wajib menunjukkan bukti vaksin COVID-19 minimal vaksinasi dosis pertama. Bukti yang ditunjukkan dapat berbentuk cetak maupun digital yang dikeluarkan oleh lembaga berwenang, atau melalui aplikasi Jakarta Kini (JAKI) atau aplikasi PeduliLindungi.

Sebagai bagian dari inovasi dan mengikuti tren digital oleh masyarakat, pengguna jasa MRT Jakarta dapat menggonakan aplikasi MRT Jakarta di ponsel pintar untuk membeli tiket perjalanan, menggunakan poin penggunaan untuk ditukar dengan berbagai promo, bahkan menonton film dan bermain gim ponsel. Seluruh fitur gaya hidup ini bertujuan untuk memberikan pengalaman penuh kepada pelanggan saat menggunakan layanan MRT Jakarta.    

Di lingkungan MRT Jakarta, baik stasiun maupun ratangga, pemberlakuan Protokol Bangkit mutlak dilaksanakan. Bagi PT MRT Jakarta (Perseroda), aspek keselamatan, keamanan, dan kenyamanan pengguna jasa selalu menjadi prioritas perseroan. MRT Jakarta secara konsisten menerapkan protokol kesehatan di stasiun dan ratangga demi keselamatan bersama melalui Protokol Bangkit yang mendapatkan apresiasi baik dari masyarakat sebagai bentuk nyata dalam mengurangi risiko penyebaran COVID-19 di MRT Jakarta.