MRT Jakarta Ditetapkan sebagai Objek Vital Transportasi Bidang Perkeretaapian
MRT Jakarta resmi ditetapkan sebagai Objek Vital Transportasi Bidang Perkeretaapian. Penetapan tersebut tercantum dalam Keputusan Direktur Jenderal Perkeretaapian Nomor KP-DJKA 38 Tahun 2023 tanggal 10 Februari 2023. Dengan keputusan ini, maka pengamanan terhadap jalur, stasiun, depo, dan fasilitas operasi seperti gardu listrik MRT Jakarta, dilakukan berdasarkan ketentuan dalam Peraturan perundang-undangan mengenai perkeretaapian dan pedoman pengamanan objek vital nasional.
“Dengan dikeluarkannya keputusan ini, maka MRT Jakarta, dalam hal ini jalur, seluruh stasiun, kawasan depo, hingga fasilitas pendukungnya seperti gardu listrik merupakan objek vital nasional. Status ini juga menyatakan bahwa penyelenggaraan pengamanannya dilakukan berdasarkan prinsip pengamanan internal dan ketentuan dalam Peraturan perundang-undangan mengenai perkeretaapian dan pedoman pengamanan objek vital nasional,” jelas Direktur Operasi dan Pemeliharaan PT MRT Jakarta (Perseroda) Muhammad Effendi.
“Kami memberikan apresiasi dan terima kasih kepada pemerintah atas dukungan penuhnya terhadap peran MRT Jakarta yang menyangkut hajat hidup orang banyak dan memiliki nilai strategis bagi negara sehingga penting untuk ditetapkan sebagai objek vital nasional,” tambahnya. “Dengan penetapan ini, PT MRT Jakarta (Perseroda) akan terus menjalin kerja sama yang solid dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Tentara Nasional Indonesia dalam menentukan konfigurasi standar pengamanan baik kekuatan personil maupun sarana prasarana pengamananannya,” pungkasnya.
MRT Jakarta merupakan sistem perkeretaapian perkotaan modern pertama di Indonesia. Kehadirannya memberikan dampak ekonomi dan sosial yang besar bagi negara dan masyarakat. Bukan lagi sekadar moda transportasi, melainkan sebagai katalis perubahan budaya dan wajah kota melalui pembangunan kawasan berorientasi transit di sekitar stasiun. Oleh karena itu, penetapannya sebagai salah satu objek vital nasional akan memberikan kepastian keamanan dalam melaksanakan fungsinya sebagai sistem perkeretaapian perkotaan modern di Indonesia.
Berita Lainnya
-
Per 25 Juli, Pembangunan Fase 2A CP 201 Capai 41,84 Persen
27 July 2022 -
Berkomitmen Terapkan GRC Terintegrasi, MRT Jakarta Selenggarakan Diskusi Panel Strategies Against Fraud
22 August 2024 -
Peringati HUT ke-76 Republik Indonesia, MRT Jakarta Donasikan 76 Tabung Oksigen untuk Masyarakat Terdampak COVID-19
16 August 2021