Protokol Kesehatan Terbaru di MRT Jakarta
Pengguna jasa MRT Jakarta diperkenankan tidak menggunakan masker saat berada di stasiun maupun ratangga.
Pengguna jasa MRT Jakarta diperkenankan untuk tidak menggunakan masker saat berada di stasiun maupun ratangga apabila dalam kondisi sehat. Hal ini berlaku mulai Jumat (9-6-2023) sesuai dengan salah satu butir dari Surat Edaran Dinas Perhubungan Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 26/SE/2023 Tentang Imbauan Pelaksanaan Protokol Kesehatan di Dalam Sarana dan Prasarana Angkutan Umum pada Masa Transisi Menuju Endemi per tanggal Jumat, 9 Juni 2023, yang menyatakan bahwa diperkenankan untuk tidak menggunakan masker apabila dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan COVID-19 dan dianjurkan tetap menggunakan masker tertutup dengan baik apabila dalam keadaaan tidak sehat atau berisiko COVID-19 sebelum dan saat melakukan perjalanan serta kegiatan di fasiltas publik.
Meski diperkenankan tidak menggunakan masker, pengguna jasa MRT Jakarta dianjurkan memakai masker saat kondisi tidak sehat seperti flu atau batuk, tetap membawa penyanitasi tangan (hand sanitizer), dan mencuci tangan dengan sabun saat berada di lingkungan MRT Jakarta.
PT MRT Jakarta (Perseroda) terus berupaya untuk menghadirkan layanan yang aman dan nyaman bagi masyarakat serta menyediakan perlindungan melalui upaya preventif dan promotif dalam pelaksanaan protokol kesehatan. MRT Jakarta untuk tetap menyediakan tempat mencuci tangan yang dilengkapi dengan sabun atau cairan pembersih di stasiun.
Berita Lainnya
-
PT MRT Jakarta (Perseroda) Raih Penghargaan Best BUMD oleh Obsession Award 2021
22 December 2021 -
MRT Jakarta Menuju 25 Persen Energi Terbarukan pada 2025
17 July 2023 -
Pemerintah Indonesia dan JICA Tandatangani Risalah Pembahasan Penilaian Proyek Pembangunan MRT Koridor Timur--Barat Fase 1 Tahap 1
14 November 2023