Skip to main content

Layanan Operasional MRT Jakarta di Masa Pandemi Covid-19

Jakarta (27/2) – Penggunaan jasa transportasi publik Mass Rapid Transit (MRT) Jakarta pada masa pandemi Covid-19 ini telah menerapkan protokol kesehatan yang telah dianjurkan pemerintah di setiap area stasiun dan kereta.

Novi sheranti atau novi sebagai salah satu pengguna layanan transportasi publik ini mengatakan protokol kesehatan benar diterapkan misalnya: petugas maupun pengguna jasa wajib memakai masker yang sesuai ketentuan dari pemerintah, sebelum memasuki stasiun selalu di cek suhu tubuh, disediakan handsanitizer, social distancing serta tidak boleh berbicara ketika di dalam kereta.

Novi juga menambahkan setiap petugas di area stasiun ini memberikan pelayanan yang ramah, tersenyum dilihat dari sorot matanya meskipun memakai masker, apabila ada pengguna yang mengalami kesulitan seperti sudah tap kartu tetapi tidak bisa maka dengan cekatan petugas membantunya, serta kereta tiba tepat waktu sesuai jadwalnya.

PT MRT Jakarta selalu melakukan pembaharuan terhadap jam operasional kereta mengikuti ketentuan dari Pemerintah DKI Jakarta yaitu Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro sebagai upaya dalam menangani penyebaran Covid-19.

Dilansir dari akun resmi media sosial instagram @mrtjkt pada unggahan postingan (26/2) sesuai kebijakan operasional MRT mulai tanggal 1 Maret 2021 terjadi perubahan pada jam operasional kereta, sebagai berikut:

  1. Jam operasional pada hari kerja Senin hingga Jumat tersedia mulai pukul 05.00 WIB sampai 22.00 WIB dengan selang waktu tunggu antar kereta 10 menit.
  2. Jam operasional pada akhir pekan/hari libur tersedia mulai 06.00 WIB sampai 21.00 WIB dengan selang waktu tunggu antar kereta 10 menit.

Disamping itu pembatasan pada jumlah pengguna MRT Jakarta masih dilakukan, pengguna dibatasi berjumlah 62-67 orang per gerbong kereta atau 390 orang per rangkaian kereta.

Dalam menggunakan jasa transportasi publik ini, pengguna bisa melakukan pembayaran dengan:

  1. Tiket Multi Trip yang pembeliannya dapat melalui mesin tiket otomatis.
  2. Kartu JakLingko, kartu multiguna untuk pembayaran transportasi publik di Jakarta, seperti: Transjakarta, MikroTrans, dan MRT Jakarta.
  3. Kartu Elektronik Bank, kartu yang dikeluarkan oleh bank, seperti: Flazz, Brizzi, TapCash, jakcard, dan e-money.
  4. Aplikasi MRT Jakarta, dengan aplikasi ini dapat membayar dengan uang elektronik, seperti: DANA, OVO, gopay, Link Aja.

Sementara itu, untuk Tiket Single Trip yaitu tiket yang dipergunakan untuk sekali jalan selama masa pandemi tidak diberlakukan.

MRT Jakarta secara kontinyu melakukan penyesuaian serta pembatasan sesuai kebijakan dari Pemerintah DKI Jakarta dalam memutus mata rantai pada kasus penyebaran Covid-19, semoga masa pandemi ini cepat berakhir dan keadaan kembali normal.

 

Penulis: Tri Nur Yuliana