Mulai Besok, Ratangga Berangkat Setiap 10 Menit Pada Akhir Pekan dan Hari Libur
“Melihat potensi peningkatan jumlah penumpang MRT Jakarta pada akhir pekan dan hari libur, PT MRT Jakarta (Perseroda) akan menambah jumlah kereta, perjalanan, dan selang waktu keberangkatan kereta pada akhir pekan dan hari libur mulai besok, Sabtu, 29 Agustus 2020. Selang waktu keberangkatan kereta akan menjadi setiap 10 menit dari sebelumnya setiap 20 menit, jumlah kereta menjadi tujuh rangkaian dengan total 157 perjalanan per hari. Sedangkan pada hari kerja Senin sampai dengan Jumat, tidak ada perubahan jadwal,"
Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Operasi dan Pemeliharaan PT MRT Jakarta (Perseroda) Muhammad Effendi tentang perubahan operasi dan layanan stasiun dan ratangga pada akhir pekan dan hari libur. “Meski demikian, durasi layanan operasi stasiun kereta tidak mengalami perubahan, yaitu tetap dimulai pada pukul 06.00 WIB dan berakhir pada pukul 20.00 WIB,” lanjut ia. “Penambahan frekuensi kereta dimaksudkan agar masyarakat dapat menggunakan MRT Jakarta dalam berkegiatan dan mobilitasnya di akhir pekan. MRT Jakarta senantiasa konsisten dalam menerapkan protokol kesehatan dan keamanan terkait pencegahan penyebaran COVID-19 sehingga masyarakat dapat merasa aman dan nyaman saat menggunakan layanan MRT Jakarta,” lanjut ia. Meskipun demikian, PT MRT Jakarta (Perseroda) tetap mengimbau masyarakat untuk disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan di lingkungan MRT Jakarta, seperti kewajiban memakai masker, menjaga jarak antarpengguna jasa, rajin mencuci tangan, serta tidak berbicara, baik satu atau dua arah, selama di dalam kereta dan area peron stasiun.
Selama pandemi COVID-19 dan masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) masa transisi, layanan operasional MRT Jakarta dibuka setiap hari sejak pukul 05.00 sampai dengan 22.00 WIB pada hari kerja Senin sampai dengan Jumat dengan jadwal keberangkatan kereta setiap limat menit pada waktu sibuk ukul 07.00--09.00 WIB dan di luar itu, setiap 10 menit.
PT MRT Jakarta (Perseroda) menerapkan Protokol Bangkit Bersama demi menjaga keamanan, kenyamanan, dan keselamatan pengguna jasa dari potensi paparan virus tersebut. Penggunaan pemindai suhu (thermal scanner), penyediaan penyanitasi tangan, kewajiban menggunakan masker, jaga jarak selama di dalam kereta dan stasiun, pencucian dan disinfeksi kereta tiga kali sehari, hingga penggunaan UVC saat pemeliharaan kereta hingga penerapan force vent ratangga dilaksanakan sebagai bagian dari menjamin keselamatan penumpang.
Di masa adaptasi perubahan baru ini, DKI Jakarta masih menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) masa transisi. Namun, bagi masyarakat yang masih harus berkegiatan di luar rumah, diwajibkan untuk patuh terhadap aturan terkait pencegahan penyebaran COVID-19, termasuk di sarana transportasi publik. Penambahan jumlah ratangga yang beroperasi dan perubahan waktu tunggu menjadi 10 menit yang disertai dengan penerapan Protokol Bangkit Bersama yang ketat merupakan bentuk adaptasi tehadap perubahan-perubahan baru selama masa pandemi melanda.
Penulis: Nasrullah