Skip to main content

12--20 Juli, MRT Jakarta Hanya Untuk Pengguna Jasa Sektor Esensial dan Kritikal

Poster PPKM Darurat

Dalam rangka mendukung penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa--Bali yang ditetapkan pemerintah sebagai strategi untuk menekan angka penyebaran virus COVID-19, mulai 12--20 Juli 2021, perjalanan menggunakan MRT Jakarta hanya untuk pelaku perkantoran sektor esensial dan kritikal.

Adapun pemberlakuan kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Perhubungan No.50 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 42 tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi COVID-19. Sehubungan dengan hal tersebut, maka bagi masyarakat yang akan melakukan mobilitas menggunakan MRT Jakarta wajib membawa dan menunjukkan salah satu dari dokumen perjalanan berikut.

  1. Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP), atau
  2. Surat Keterangan lainnya dari Pemerintah Daerah (Pemda) setempat, atau
  3. Surat Tugas yang berstempel/cap basah dan ditandatangani oleh pejabat minimal eselon II (untuk pemerintahan) atau pimpinan perusahaan (bagi sektor esensial dan kritikal).

“Nantinya, setiap petugas di stasiun akan melakukan pemeriksaan dokumen tersebut sebagai persyaratan yang wajib dibawa oleh penumpang sebelum melakukan perjalanan,” jelas Plt. Kepala Divisi Corporate Secretary PT MRT Jakarta (Perseroda) Ahmad Pratomo. ”Pemberlakuan kebijakan ini diharapkan mampu menekan mobilitas masyarakat untuk keluar masuk Jakarta melalui transportasi publik dalam masa PPKM Darurat ini sehingga mampu mengurangi angka penyebaran virus COVID-19,” lanjut ia.

Selama PPKM Darurat diberlakukan, layanan operasional juga berubah menjadi mulai pukul 6.00 sampai dengan 20.30 WIB dengan selang waktu keberangkatan antarkereta setiap 10 menit sekali. Jadwal tersebut berlaku sepanjang Senin—Minggu, tanpa pemberlakukan jam sibuk.

MRT Jakarta terus melakukan sejumlah implementasi kebijakan terkait pemberlakuan PPKM Darurat, serta akan senantiasa melakukan berbagai langkah adaptif dalam memenuhi komitmen perusahaan guna mendukung pemerintah dalam upaya penanggulangan pandemi agar dapat berjalan optimal.

Untuk mengetahui informasi lebih detail mengenai sejumlah penyesuaian kebijakan operasional MRT Jakarta, masyarakat dapat mengakses melalui akun media sosial MRT Jakarta.