Skip to main content

Monitoring dan Evaluasi Imbauan Penggunaan Masker di Lingkungan MRT Jakarta

SIARAN PERS
Untuk diterbitkan segera

Monitoring dan Evaluasi Imbauan Penggunaan Masker di Lingkungan MRT Jakarta

Jakarta, 8 April 2020. Sehubungan dengan terus mengingkatnya penyebaran virus corona COVID-19, masyarakat di imbau untuk selalu menggunakan masker ketika berada atau berkegiatan di luar rumah, tanpa terkecuali, termasuk ketika akan memasuki stasiun dan menggunakan layanan MRT Jakarta. Jenis masker yang disarankan adalah masker jenis kain minimal dua lapis yang dapat di cuci setiap hari. Adapun penggunaan masker medis tidak disarankan karena penggunaan masker tersebut lebih diprioritaskan untuk tenaga kesehatan.

Direktur Utama PT MRT Jakarta (Perseroda), William Sabandar, mengatakan bahwa di hari kedua (kemarin) sosialisasi berjalan efektif sebagaimana penumpang telah menggunakan masker pada saat masuk ke dalam area stasiun MRT Jakarta. Sosialisasi ini akan terus diperkuat sampai dengan tanggal 11 April 2020 dan akan diberlakukan secara efektif pada 12 April 2020 mendatang. William menambahkan bahwa sejak awal adanya pandemi virus corona COVID-19, PT MRT Jakarta (Perseroda) selalu memantau kondisi terkini dan terus menyesuaikan kebijakan layanan operasional MRT Jakarta sehubungan dengan upaya penekanan penyebaran virus corona COVID-19. “Sebagai upaya untuk mencegah penyebaran COVID-19, MRT Jakarta telah menerapkan beberapa kebijakan dalam layanan.  Sejak 16 Maret 2020, MRT Jakarta telah menerapkan pembatasan waktu layanan operasi, jarak antar keberangkatan kereta ( headway ), jumlah penumpang maksimal 60 orang per kereta, dan kebijakan penggunaan masker bagi penumpang saat menggunakan MRT Jakarta,” ujar ia. “Serta untuk mendukung Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar di DKI Jakarta, mulai hari Jumat 10 April 2020, layanan waktu operasional MRT Jakarta akan berubah menjadi 06.00 WIB sampai dengan 18.00 WIB ,” tambah ia.

PT MRT Jakarta (Perseroda) senantiasa melakukan upaya untuk dapat terus memberikan layanan optimal kepada seluruh masyarakat dengan turut serta mendukung kebijakan Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam upaya pencegahan penyebaran virus corona COVID-19. PT MRT Jakarta (Perseroda) turut mendukung usulan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang telah disetujui oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia terkait Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Persetujuan tersebut ditindaklanjuti dengan Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.01.07/MENKES/239/2020 tentang penerapan PSBB di DKI Jakarta yang akan efektif diberlakukan mulai Jumat.

***

Corporate Secretary Division Head PT MRT Jakarta
Muhamad Kamaluddin

Untuk informasi lebih lanjut, silakan menghubungi:

PT MRT Jakarta
Corporate Secretary Division Head di [email protected] ; 0812 1096 0282 | Situs web: www.jakartamrt.co.id | Facebook: facebook.com/jakartamrt | Twitter: @mrtjakarta | Instagram: @mrtjkt

Unduh Siaran Pers