Rayakan HUT ke-497 DKI Jakarta, MRT Jakarta Berlakukan Tarif 1 Rupiah
PT MRT Jakarta (Perseroda) menerapkan tarif layanan khusus Rp1 selama dua hari penuh pada Sabtu dan Minggu (22—23-6-2024). Hal ini dilakukan sebagai bentuk peringatan Hari Ulang Tahun ke-497 Provinsi DKI Jakarta. Pemberlakukan ini efektif mulai jadwal operasional pukul 05.00 WIB hingga berakhir pada 23.59 WIB. Pengguna jasa tetap melakukan pengetapan di passenger gate baik saat masuk maupun keluar. Tarif berlaku untuk semua jenis pembayaran seperti kartu MTT, kartu uang elektronik bank, dan pembelian melalui aplikasi MRT-J.
Pemberlakuan ini sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta e-0051 Tahun 2024 tentang Penugasan Tarif Layanan Khusus Layanan Transjakarta, MRT Jakarta, dan LRT Jakarta Dalam Rangka HUT ke-497 DKI Jakarta.
“Sebagai bentuk apresiasi bagi pengguna transportasi publik di Jakarta dan bagian dari partisipasi MRT Jakarta dalam hajatan peringatan HUT ke-497 DKI Jakarta, kami menerapkan traif layanan khusus Rp1 ini,” jelas Kepala Divisi Corporate Secretary PT MRT Jakarta (Perseroda) Ahmad Pratomo. “Jadi, pengguna jasa tetap melakukan pengetapan atau pemindaian di passenger gate saat masuk dan keluar seperti biasa, hanya saja kali ini tarifnya cukup Rp1,” imbuhnya. Penerapan tarif layanan khusus, tambahnya, diharapkan dapat mendorong peningkatan angka keterangkutan masyarakat dalam memeriahkan dan merayakan hari ulang tahun DKI Jakarta tahun ini.
Selain penerapan tarif khusus Rp1, PT MRT Jakarta (Perseroda) menyelenggarakan sejumalah kegiatan sebagai bagian dari kemeriahan perayaan HUT Kota Jakarta tahun ini. Informasi detail dapat dilihat di akun media sosial PT MRT Jakarta (Perseroda).