Skip to main content

MRT Jakarta Kembali Selenggarakan Vaksinasi untuk Masyarakat  

vaksinasi
Salah satu peserta vaksinasi sedang menerima suntikan dari petugas. MRT Jakarta menargetkan 20 ribu orang ikut dalam program vaksinasi ini. Foto oleh PT MRT Jakarta (Perseroda)/Irwan Citrajaya. 

Setelah sukses menggelar vaksinasi publik yang diikuti oleh sekitar 854 orang pada 8—10 Juli 2021 lalu, kali ini PT MRT Jakarta (Perseroda) kembali melaksanakan program vaksinasi publik dosis 1 yang akan berlangsung selama tiga hari, yaitu Kamis—Sabtu, 15—17 Juli 2021 mulai pukul 8.00—15.00 WIB di Stasiun ASEAN. Sebanyak 1.500 total target vaksin akan diberikan pada pelaksanaan vaksinasi tahap 2 kali ini melalui pengaturan kuota harian. Vaksinasi ini juga melayani anak usia 12—17 tahun.

Tingginya antusiasme masyarakat untuk mengikuti kegiatan vaksinasi gratis ini terlihat dari hadirnya 80% pendaftar. Sejak pukul 8.00 WIB, masyarakat telah berdatangan ke Stasiun ASEAN. Selama penyelenggaraan, PT MRT Jakarta (Perseroda) memastikan keamanan dan kenyamanan bagi para peserta vaksin baik dari segi fasilitas maupun pengaturan yang dilakukan sebaik mungkin sehingga tidak terjadi penumpukan antrean peserta sehingga seluruh rangkaian kegiatan dapat berjalan dengan lancar.

Program vaksinasi gratis untuk masyarakat ini rencananya akan berlangsung  hingga tiga bulan ke depan dengan total target vaksin sebanyak 20 ribu masyarakat umum. PT MRT Jakarta (Perseroda) akan bekerja sama dan berkolaborasi dengan berbagai mitra dalam pelaksanaannya. Vaksinasi ini merupakan bagian dari program kolaborasi “Sinergi untuk Jakarta” yang digagas oleh PT MRT Jakarta (Perseroda) guna mendukung Pemerintah dalam penanganan pandemi COVID-19 di Indonesia.

Bagi masyarakat yang ingin mengikuti vaksinasi tersebut, dapat melakukan pendaftaran melalui aplikasi Jaki dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut.

  1. Melakukan pendaftaran melalui aplikasi Jaki
  2. Membawa hasil cetak Kartu Kendali Vaksinasi/pre-screening
  3. WNI usia 18 tahun ke atas (menggunakan nomor KTP)
  4. WNI usia 12—17 tahun didaftarkan dengan Nomor Induk Keluarga (NIK) yang terdapat di kartu keluarga
  5. Sehat dan tidak hamil. Apabila penyintas COVID-19, minimal sudah sembuh tiga bulan
  6. Menunjukkan surat rekomendasi dokter rawat apabila sedang dalam penanganan penyakit
  7. Tidak terdaftar sebagai penerima vaksin sebelumnya
  8. Menunjukkan KTP asli, dan
  9. Membawa serta menunjukkan seluruh dokumen persyaratan pada hari pelaksanaan,

Penulis: Nasrullah.