Skip to main content

MRT Jakarta dan Polda Metro Jaya Sepakati Kerja Sama Pengamanan Depo dan RSS

Image
Jaspam
Direktur Operasi dan Pemeliharaan Muhammad Effendi dan Dirpamobvit Yandri Irsan menunjukkan dokumen kerja sama yang telah ditandatangani. Foto oleh PT MRT Jakarta (Perseroda)/Irwan Citrajaya. 2-8-2023. 

Sebagai upaya peningkatan keamanan infrastruktur MRT Jakarta, PT MRT Jakarta (Perseroda) menyepakati kerja sama dengan Polda Metro Jaya terkait jasa pengamanan. Kesepakatan tersebut dituangkan dalam dokumen pedoman kerja teknis jasa pengamanan yang ditandatangani oleh Direktur Operasi dan Pemeliharaan PT MRT Jakarta (Perseroda) Muhammad Effendi dan Direktur Pengamanan Objek Vital Polda Metro Jaya Yandri Irsan. Penandatanganan dilakukan pada Rabu (2-8-2023) di Jakarta Selatan.

“Atas nama PT MRT Jakarta (Perseroda), saya mengucapkan terima kasih atas terselenggaranya penandatanganan dokumen pedoman ini. Keamanan dan keselamatan merupakan bisnis utama kami. Pondasi dari pelayanan yang kami berikan kepada masyarakat berlandaskan pada dua aspek tersebut,” ungkap Effendi. “Depo dan gardu induk listrik (receiving substation) merupakan otak dari beroperasinya MRT Jakarta sehingga membutuhkan peningkatan keamanan,” jelasnya.

Dengan kerja sama ini, anggota polda metro jaya akan melakukan pengaturan, penjagaan, pengawalan, dan patroli di area Depo Lebak Bulus, gardu induk listrik, dan stasiun MRT Jakarta pada waktu-waktu rawan. Selain itu, saat terjadi kondisi luar biasa, akan dilakukan penambahan personel dan sarana serta prasarana yang dibutuhkan. Lebih jauh lagi, akan dilakukan peningkatan kapasitas terhadap sumber daya manusia keamanan di lingkungan MRT Jakarta.

Sejak awal 2023, MRT Jakarta telah resmi ditetapkan sebagai Objek Vital Transportasi Bidang Perkeretaapian. Penetapan ini menjadikan MRT Jakarta sebagai objek vital nasional yang meliputi jalur, seluruh stasiun, depo, hingga fasilitas pendukungnya seperti gardu listrik. Status ini menyatakan bahwa penyelenggaraan pengamanannya dilakukan berdasarkan prinsip pengamanan internal dan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan mengenai perkeretaapian dan pedoman pengamanan objek vital nasional.